Kabel Telkom Diamankan Secara Terang-Terangan, Tapi Dokumen Izin Disembunyikan: Apa yang Ditutupi PT PRM di Semolowaru?
SURABAYA – Sebuah pertanyaan besar mengemuka: bagaimana mungkin seseorang mengaku bertindak benar, namun menutup rapat bukti yang seharusnya mendukung pernyataannya? Hal ini terlihat jelas saat peninjauan ke lokasi proyek gorong-gorong Semolowaru Utara. Jika segala langkah yang diambil sudah sah dan sesuai aturan, tak ada alasan untuk menyembunyikan dasar hukum pelaksanaannya.
Sholahudin Al Ayubi selaku perwakilan pelaksana PT PRM secara terbuka mengakui bahwa pihaknya telah mengambil potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia dan menyimpannya di gudang perusahaan. "Kabel tersebut kami amankan dengan mengikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.
Namun pengakuan itu berbanding terbalik dengan sikap saat diminta bukti kelengkapan izin—mulai dari Surat Izin Lokasi, Nota Dinas, hingga Surat Perintah Kerja. Ia hanya menyodorkan sekilas layar ponsel, menolak memperlihatkan isi secara rinci, dan tak mau memberikan salinan dokumen. Sikap ini sungguh bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang diharapkan dalam menjaga aset negara.
Perwakilan pengawasan Telkom, Andi, pun hanya membenarkan kabel disimpan di gudang kontraktor, namun menghindar saat ditanya soal isi perjanjian dan keabsahan izin pelaksanaan. Terkesan pihak terkait hanya ingin menyampaikan hal yang menguntungkan diri sendiri, sementara bukti pertanggungjawaban disembunyikan dari mata masyarakat.
Pola yang Tak Berubah
Kekhawatiran warga sangat beralasan. Cara kerja yang diterapkan sama persis dengan kasus di kawasan Rungkut Industri yang kini masih dalam proses penyelidikan Tipidkor Polrestabes Surabaya namun belum juga terungkap sepenuhnya. Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah proyek pembangunan ini hanya dijadikan kedok untuk memindahkan dan mengelola aset bernilai miliaran rupiah tanpa prosedur yang jelas? Jika dugaan ini benar, kerugian yang akan ditanggung negara sangatlah besar.
Menanti Kepastian Hukum
Kini masyarakat menuntut kejelasan:
- Mengapa dokumen perizinan yang seharusnya sah justru dirahasiakan?
- Apakah ada kesalahan prosedur yang sengaja ditutupi?
- Mengapa kasus serupa belum selesai, sehingga pola yang sama bisa terjadi lagi?
Kasus ini adalah bukti nyata kemampuan penegakan hukum di mata publik bagi Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, dan Kejaksaan. Sesuai arahan Kapolri, aparat harus segera bertindak, memeriksa semua dokumen secara terbuka, dan menindak tegas siapa pun yang melanggar—tanpa melihat jabatan maupun kedok proyek yang dijadikan alasan.
Rakyat tidak butuh kata-kata yang berbelit. Rakyat butuh bukti yang sah dan kepastian hukum, agar aset negara tidak terus-menerus dirugikan di balik papan proyek pembangunan.
Apakah Anda ingin saya sesuaikan lagi nadanya, misalnya dibuat lebih formal atau lebih santai?
Related Articles